Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran, & hati nurani, hak beragama, hak untuk di perbudak
a. Pasal 28 I ayat (1)
b. Pasal 28 C ayat (2)
c. Pasal 28 B ayat (2)
d. Pasal 28 A ayat (1)
e. Pasal 28 E ayat (2)
a. Pasal 28 I ayat (1)
b. Pasal 28 C ayat (2)
c. Pasal 28 B ayat (2)
d. Pasal 28 A ayat (1)
e. Pasal 28 E ayat (2)
Jawaban:
A Pasal 28 I ayat (1)
Penjelasan:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
[answer.2.content]